Polemik PT. Citra Ratna Nirmala dan Mantan Karyawan, DPRD Kendari Gelar RDP

6
Polemik PT. Citra Ratna Nirmala dan Mantan Karyawan, DPRD Kendari Gelar RDP
ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I dan III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik yang terjadi antara PT. Citra Ratna Nirmala dan mantan karyawan, Senin (30/6/2025)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I dan III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik yang terjadi antara PT. Citra Ratna Nirmala dan mantan karyawan. Dimana sejumlah mantan karyawan PT. Citra Ratna Nirmala (RS. Santa Anna) mengadu ke DPRD Kendari terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dikarenakan mengikuti tes CPNS.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu mengatakan, dari pertemuan ini pihaknya menyimpulkan agar dilakukan mediasi ulang, karena sebelumnya juga sudah di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kendari. Tetapi jika belum ada titik temu maka silahkan daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dari apa yang dibahas hari ini, agar dilakukan mediasi ulang, namun jika belum ada titik temu silahkan daftarkan PHI,” katanya saat memimpin rapat, Senin (30/06/2025) sore.

RDP dihadiri oleh pekerja bersama kuasa hukum, perwakilan PT. Citra Ratna Nirmala dan pihak RS. Santa Anna serta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari. PT. Citra Ratna Nirmala sendiri ialah perusahaan yang mengelola beberapa rumah sakit di Indonesia, salah satunya RS. Santa Anna Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam masalah ini, sejumlah mantan karyawan mengadukan PT. Citra Ratna Nirmala yang melakukan PHK terhadap karyawan, karena mengikuti tes CPNS. Itu dianggap menyalahi aturan perusahaan.

Diterangkan, Kuasa Hukum Pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Syamrik Syamsuddin SH, melihat aturan yang dari pihak RS. Santa Anna dalam hal ini PT. Citra Ratna Nirmala bahwa mendaftar CPNS atau PPPK merupakan suatu pelanggaran.

BACA JUGA :  Kasus DBD di Kendari Tertinggi di Sultra, DPRD Dorong Hidup Bersih

Polemik PT. Citra Ratna Nirmala dan Mantan Karyawan, DPRD Kendari Gelar RDP

“Hal tersebut kami anggap sesuatu hal yang semena-mena dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin hak setiap tenaga kerja untuk memilih pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU nomor 13 tahun 2003,” terangnya.

Ditempat yang sama, mewakili pekerja, Lusiana Margaretha menuturkan, awalnya pada September 2024 kemarin, dimana pengumuman seleksi administrasi CPNS Provinsi Sultra, dari situlah pihak rumah sakit mencari tahu nama karyawan yang mengikuti tes CPNS.

“Kemudian, sebanyak 47 orang karyawan RS. Santa Anna Kendari baik itu pegawai tetap dan kontrak mendapat undangan via Whatsapp untuk menghadiri pertemuan bersama Direktur RS. Santa Anna,” katanya

Dari situ, 47 orang tersebut dinyatakan melanggaran peraturan PT. Citra Ratna Nirmala yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mendaftar CPNS di instansi manapun saat pertama masuk d RS. Santa Anna, yang kemudian dia bersama karyawan lain mendapat sanksi berupa potongan tunjangan dan SP 2 secara lisan tanpa ada SP tertulis.

“Tetapi saat itu juga kami diizinkan oleh direksi RS. Santa Anna untuk tes CPNS yang selanjutnya mereka meminta tanda tangan kami yang menyetujui hal itu. Jadi kami mengikuti tes lanjutan CPNS karena telah mengantongi izin,” jelasnya.

Sayangnya, ia bersama rekannya kembali mendapatkan undangan pertemuan dan mendapat SP 3 secara lisan karena melakukan tes CPNS. Kemudian 47 karyawan termasuk dirinya diberikan selembar kertas untuk menulis surat pengunduran diri.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kendari Hadiri di Acara Gelaran Expo 5 Tahun AMAN

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Citra Ratna Nirmala, Metsie T Kandou mengatakan, perlu dipahami bahwa aturan perusahaan adalah aturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Hal tersebut merupakan peraturan perusahaan yang dijelaskan pasal 1 ayat 20 UU 13 tahun 2013.

Polemik PT. Citra Ratna Nirmala dan Mantan Karyawan, DPRD Kendari Gelar RDP

Dia menambahkan, PT. Citra Ratna Nirmala itu tidak pernah membeda-bedakan karyawan, dan semua karyawan telah membuat surat pernyataan diatas materai terkait aturan perusahaan.

“Yang kami sesalkan, karena saat melakukan tes CPNS tidak memberitahu dari awal. Karena perusahaan sendiri memberi tenggat waktu 30 hari kepada karyawan, karena kita ini menyangkut pelayanan kesehatan tidak boleh ada yang kosong,” jelasnya.

Pihaknya juga pusing mencari gantinya, karena pasien itu tidak boleh ditelantarkan. Selain yang perlu diketahui juga, dari 47 karyawan, 39 suda terselesaikan dengan baik dan sudah dilaporkan Kepada Disnaker. Bahkan pihaknya sudah memberi apa yang menjadi hak-hak mereka. Hanya lima orang yang menjadi masalah.

Adapun dari Dinas Tenaga Kerja Kendari juga telah melakukan tugas dan kewajibannya yakni memediasi antara dua belah pihak. Sayangnya hingga kini belum mendapat titik terang. Sehingga dari Disnaker Kendari menyetujui atas apa yang disimpulkan oleh DPRD Kendari.

Dimana jika belum juga terjadi kesepakatan baik PT. Citra Ratna Nirmala dan mantan karyawan, agar kiranya dilanjutkan ke PHI. (*)