LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dalam upacara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima, sebanyak 1.909 narapidana mendapatkan Remisi Umum I. Sementara 17 narapidana menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk kategori Anak Binaan, sebanyak 16 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.
Dengan demikian, terdapat 18 warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan Kemerdekaan RI tahun ini.
Lapas Kendari Terbanyak Terima Remisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang. Selanjutnya Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, dan Rutan Kelas IIB Kolaka juga 198 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas IIB Raha mencatat 154 penerima, Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebanyak 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.
Selain Remisi Umum, terdapat pula 21 narapidana yang memperoleh Remisi Tambahan kategori pemuka. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan dan aktif membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan.
Remisi Jadi Bentuk Apresiasi atas Pembinaan
Dalam upacara tersebut, Gubernur Sultra juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam amanatnya, Menteri Imipas menekankan bahwa peringatan Kemerdekaan RI merupakan momentum untuk menghayati kembali nilai perjuangan bangsa sekaligus menerapkannya melalui pengabdian.
Nilai tersebut, kata dia, juga harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan publik yang humanis, serta pembinaan warga binaan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Andi Sumangerukka mengatakan pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Khusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan langsung, Gubernur berpesan agar kesempatan tersebut digunakan untuk membangun kembali kehidupan bersama keluarga serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Upacara pemberian remisi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sultra, pimpinan instansi vertikal, Pj. Sekretaris Daerah Sultra, serta sejumlah pejabat terkait.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (*)
























