
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari baru-baru ini melaksanakan rapat evaluasi dan koordinasi terkait fasilitasi kegiatan DPRD Kendari di ruang aspirasi DPRD Kendari pada, Selasa (08/07/2025).
Rapat ini ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kendari, Syahrir Kanda. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, Sekretariat DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Dimana Sekretariat DPRD memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Sekretariat DPRD juga menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Lebih detailnya, Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan DPRD.
Untuk itu, demi mewujudkan pelayanan prima, Sekretariat DPRD Kota Kendari menggelar rapat evaluasi dan koordinasi.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri, Kabag Umum, Dasril Yamin, Kabag Hukum H. Sugianto, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil, Pejabat Fungsional, Staf Pimpinan DPRD, Koordinator staf AKD, serta ASN lingkup Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Rapat tersebut membahas evaluasi SOP (Standar Operasional Prosedur) surat-menyurat di Sekretariat DPRD Kota Kendari yang bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pengelolaan surat masuk dan keluar. Rapat ini melibatkan seluruh staf terkait di Sekretariat DPRD, termasuk pimpinan, untuk meninjau kembali SOP yang ada, mengidentifikasi masalah, dan mencari solusi perbaikan.
Dia menambahkan, rapat evaluasi SOP surat-menyurat di Sekretariat DPRD Kota Kendari merupakan kegiatan rutin yang penting untuk memastikan bahwa pengelolaan surat-menyurat berjalan efektif dan efisien. Hal ini akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pimpinan dan pihak terkait.
Selanjutnya, Rapat membahas SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk rapat DPRD, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup, yang perlu diatur dalam SOP yang jelas. Rapat DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, namun ada kalanya rapat tertentu dinyatakan tertutup, misalnya rapat yang membahas materi rahasia.
“SOP ini harus mengatur seluruh proses, mulai dari penjadwalan, undangan, penyediaan bahan rapat, hingga pelaksanaannya,” jelas Syahrir.
Rapat ini juga mengevaluasi tugas kehumasan Sekretariat DPRD untuk menilai kinerja bagian kehumasan dalam memberikan dukungan informasi dan pelayanan publik terkait kegiatan DPRD. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, mengevaluasi efektivitas strategi komunikasi, serta merumuskan langkah perbaikan demi optimalisasi peran kehumasan Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Terakhir, rapat evaluasi kontrak kerja cleaning service sekretariat DPRD dimana pertemuan yang diadakan untuk menilai kinerja petugas kebersihan (cleaning service) yang bekerja di sekretariat DPRD Kota Kendari berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati. Tujuan rapat ini adalah untuk membahas dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pekerjaan, mengidentifikasi masalah atau kendala yang mungkin timbul, serta mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di lingkungan DPRD.
Diharapkan dengan rapat evaluasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, serta memastikan seluruh kegiatan dan program kerja sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan serta dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan merumuskan strategi perbaikan untuk kinerja Sekretariat DPRD Kota Kendari di masa mendatang.
“Intinya rapat ini meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD Kendari agar lebih efektif dan efisien. Serta memastikan seluruh kegiatan dan program kerja sesuai target dan tujuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)