LENSATENGGARA.COM,KENDARI – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat PHBI Kota Kendari tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, nilai Zakat Fitrah per jiwa disesuaikan dengan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk kategori beras premium, besaran zakat ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Sementara beras medium sebesar Rp45.000 per jiwa, dan beras Bulog/SPHP sebesar Rp40.000 per jiwa. Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi ubi, jagung, atau sagu, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, PHBI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa per hari.
Ketentuan Takbir Idul Fitri
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan malam takbiran, PHBI menetapkan bahwa takbir keliling ditiadakan. Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan melaksanakan takbir secara terpusat di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kota, sesuai dengan koordinasi PHBI.
Instruksi untuk Masjid
PHBI juga mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi pengurus masjid di Kota Kendari. Setiap masjid diwajibkan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi dan melaporkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kendari.
Selain itu, pengumpulan zakat tidak diperkenankan dilakukan di luar masjid yang telah ditunjuk secara resmi.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kota Kendari dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan tertib dan tepat sasaran. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah Ramadan dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. (*)
























