Sabtu, April 18, 2026
LensaTenggara.com
Beranda Nasional Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Utuh, Pemerintah Masih Kaji Isu Pemangkasan

Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Utuh, Pemerintah Masih Kaji Isu Pemangkasan

7
Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Utuh, Pemerintah Masih Kaji Isu Pemangkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

LENSATENGGARA.COM – Isu pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.

Di sisi lain, ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk membantu kebutuhan aparatur negara, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan dan pengeluaran lainnya.

BACA JUGA :  Uya Kuya Sampaikan Permohonan Maaf, Janji Lebih Hati-Hati sebagai Anggota DPR

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan apa pun.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 dalam beleid tersebut.

Sementara itu, wacana pemangkasan mencuat seiring meningkatnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini dipicu oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak pada besarnya beban subsidi energi.

BACA JUGA :  KMP Mishima Tabrak Kapal Nelayan di Pelabuhan Bajoe, Tak Ada Korban Jiwa

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” ujar Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil langkah lanjutan, baik dari sisi fiskal maupun dampak sosial.

Meski tekanan terhadap anggaran negara meningkat, kebijakan yang berkaitan dengan hak aparatur tetap dipertimbangkan secara hati-hati. Hingga saat ini, aturan yang berlaku masih menjadi acuan dalam penyaluran gaji ke-13 tahun 2026. (*)