
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengungkap hasil riset terbaru terkait dampak ekonomi yang dialami masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe. Temuan tersebut dipublikasikan melalui siaran pers yang diterima media pada Jumat (19/6/2026).
Dalam riset tersebut, WALHI menyoroti bahwa aktivitas industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive di kawasan Morosi diduga telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak langsung terhadap sektor pertanian, tambak, serta kondisi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim ahli ekonomi lingkungan yang terdiri dari Dr. Mustam, S.P., M.M., Dr. Sabarudin Sondeng, S.E., M.M., Dr. Murini, S.E., M.E., dan Yusdin Tangkesi, S.E., M.E., masyarakat terdampak mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar akibat menurunnya produktivitas sumber-sumber penghidupan mereka.
Menurut hasil perhitungan menggunakan pendekatan Opportunity Cost selama periode 2017 hingga 2025, total akumulasi kerugian ekonomi masyarakat diperkirakan mencapai Rp35.765.500.000.
Sementara itu, melalui pendekatan Actual Loss, kerugian nyata yang dialami oleh 15 kepala keluarga terdampak selama kurun waktu yang sama tercatat sebesar Rp28.322.230.000.
Dr. Murini menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam penelitian tersebut tidak hanya menghitung kerugian yang bersifat potensial, tetapi juga kerugian yang benar-benar dialami masyarakat.
“Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat dan dapat diukur secara langsung, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelas Dr. Murini.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut diperlukan untuk menunjukkan dampak ekonomi yang secara langsung dirasakan masyarakat akibat pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar PLTU captive Morosi.
Dalam beberapa tahun terakhir, warga di Kecamatan Morosi dan wilayah sekitarnya menghadapi berbagai persoalan lingkungan. Selain dugaan pencemaran udara dan air, masyarakat juga mengeluhkan penurunan kualitas lahan pertanian, tambak, hingga meningkatnya kasus gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dilihat semata sebagai kerusakan lingkungan, melainkan juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang terdampak.
“Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat terdampak mengaku kerugian yang mereka rasakan tidak hanya sebatas angka-angka ekonomi. Mereka menilai dampak yang terjadi juga menyangkut hilangnya rasa aman serta ketidakpastian terhadap masa depan ruang hidup mereka.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami,” ungkap Anas Padil, warga terdampak PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
WALHI juga menyoroti aspek hukum terkait kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut. Menurut keterangan ahli hukum, pencemaran Sungai Motui yang dikaitkan dengan aktivitas PT Obsidian Stainless Steel telah memperoleh pengakuan hukum melalui putusan pengadilan yang menyatakan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, dalam proses gugatan sebelumnya, tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan secara maksimal karena belum tersedianya data rinci mengenai besaran kerugian yang dialami masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Dr. Ahmad Rustan, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa prinsip hukum lingkungan mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Ketika pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat. Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran.”
Sebelumnya, perjuangan warga bersama WALHI Sulawesi Tenggara dan LBH Kendari menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan masyarakat dan menyatakan pengelola PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta pencemaran lingkungan hidup.
Meski demikian, WALHI menilai pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak agar proses pemulihan lingkungan berjalan beriringan dengan pemulihan sosial dan ekonomi warga terdampak.
Melalui peluncuran hasil riset tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah untuk memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di kawasan industri Morosi, menjamin pemulihan hak ekonomi masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan PLTU captive, membuka akses informasi kepada publik, serta menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam pembangunan industri dan hilirisasi nikel.
WALHI juga mengajak pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk mengawal proses pemulihan lingkungan serta perlindungan hak-hak warga yang terdampak pencemaran di kawasan industri Morosi. (*)























