Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video Salam 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo

140
Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video Salam 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo
Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video Salam 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo

LENSATENGGARA.COM – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dipecat usai mengunggah video salam 2 jari dan menyebut nama capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Video tersebut diunggah di story Facebook oleh anggota KPPS bernama Helmy Ocess. Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, Helmy mengacungkan dua jari sambil menyebut nama “Prabowo”.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024
BACA JUGA :   Anies Baswedan Bertemu Buruh di Kendari, Komitmen Sejahterakan Buruh

Video tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan komentar miring dari warganet. Pasalnya, Helmy sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Dikutip dari laman detik.com Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar mengatakan pihaknya sudah menelusuri kaitan video yang viral tersebut. Menurutnya, anggota KPPS tersebut telah melanggar kode etik.

BACA JUGA :   Kampanye di Kendari, Anies Baswedan: Kendari Memang Beda

“Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan,” ucap Sukandar, Senin (29/1/2024).

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. (*)