DPRD Kendari Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

120
DPRD Kendari Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna pada Senin (18/09/2023). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARIDPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna pada Senin (18/09/2023) untuk mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD Kota Kendari sekaligus jawaban Walikota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Pada pandangan umum ini, semua Fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD Kota Kendari.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024
BACA JUGA :   Apresiasi DPRD Kendari untuk Upaya Pemkot Mengendalikan Inflasi

Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam pidatonya menjelaskan bahwa pemerintah kota Kendari dalam memaksimalkan potensi pajak dan retribusi Daerah telah memanfaatkan teknologi digital.

“Kita berharap dengan pemanfaatan teknologi digital, PAD Kota Kendari dapat meningkat dan terus dimaksimalkan intensifikasi, ekstensifikasi, sumber-sumber PAD,” ungkapnya.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan upaya pemerintah kota Kendari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

BACA JUGA :   Komandan Lanal Kendari Pamitan, Ketua DPRD Ucapkan Terima Kasih

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan PAD Kota Kendari dapat meningkat secara signifikan dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. (*)