Sikap AMIN Terhadap Pengumuman Hasil Rekapitulasi KPU

329
Sikap AMIN Terhadap Pengumuman Hasil Rekapitulasi KPU
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan sikapnya terhadap pengumuman hasil rekapitulasi KPU yang telah dilakukan pada Rabu (20/03/2024). Dalam pernyataannya yang diunggah di kanal Youtube @aniesbaswedan, AMIN menegaskan bahwa proses yang terbuka, adil, dan bebas dari tekanan tak kalah penting dari hasil akhir.

“Kita semua ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” Kata Anies.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Oleh karena itu, AMIN menyatakan bahwa penyimpangan demokrasi yang terjadi dalam proses pemilu kali ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilihan di masa depan.

BACA JUGA :   Anies Baswedan Bertemu Buruh di Kendari, Komitmen Sejahterakan Buruh

“Kami tegaskan, penyimpangan demokrasi ini tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan,” tegasnya.

AMIN juga menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian, dan persatuan. Tim hukum AMIN akan terus bekerja untuk memastikan bahwa semua suara rakyat didengar dan dihormati.

BACA JUGA :   Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video Salam 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata juru bicara AMIN.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran. Tim AMIN telah menyatakan keberatannya terhadap hasil tersebut dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)