Soal Dugaan Penghalangan Liputan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT WIN

190
Soal Dugaan Penghalangan Liputan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT WIN
Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Samsudin. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KONAWE SELATANPT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan telah menghalang-halangi kerja liputan sejumlah jurnalis yang melakukan investigasi terkait polemik di wilayah pertambangan yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Kuasa Hukum PT WIN, Samsudin mengatakan, pihaknya tidak menghalangi liputan di area tambang. Namun, pihaknya hanya menanyakan kepada para jurnalis mengapa masuk ke area tambang tanpa sebelumnya menyampaikan konfirmasi atau pemberitahuan.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

“Area tambang adalah area berbahaya, karena banyak aktivitas lalu lalang alat berat dan dump truk. Makanya untuk masuk area tambang, harus ada pemberitahuan, bahkan harus ada izin dari pihak Kepala Teknik Tambang (KTT),” kata Samsudin dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Samsudin menegaskan, pihaknya terbuka untuk diinvestigasi. Namun, pihaknya meminta agar sebelum dilaksanakan kegiatan liputan, ada konfirmasi ke pihak perusahaan.

“Saya harap ini jangan diplintir, seolah-olah kami menghalangi kerja jurnalis. Silahkan cek video yang beredar tersebut, kami hanya minta ada etikalah, yakni ada konfirmasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, polemik di wilayah pertambangan yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, terkait dampak pertambangan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan saat ini sedang merumuskan solusi terkait dampak tersebut, salah satunya mendorong dilaksanakannya Reklamasi Pasca Tambang. (*)