
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025). Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dan Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto. Meski telah disetujui DPRD, dokumen RPJMD ini masih akan melalui proses evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum resmi berlaku.
Dalam pandangan umum fraksi, DPRD memberikan sejumlah catatan penting terhadap substansi RPJMD. Salah satunya adalah penegasan komitmen Pemkot Kendari terhadap realisasi program-program prioritas, seperti program Koperasi Merah Putih dan alokasi dana Rp100 juta per RT/RW sebagai upaya percepatan pembangunan berbasis masyarakat.
Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya penguatan sektor UMKM, baik dari sisi permodalan maupun akses pasar, serta mencegah tumpang tindih antara program ekonomi pemerintah dengan hasil Musrenbang maupun Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Selain itu, DPRD menekankan perlunya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Kendari dan memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan hidup. Pengelolaan sampah dan pembangunan yang ramah lingkungan dinilai harus menjadi prioritas, mengingat dampak kerusakan lingkungan bersifat jangka panjang dan luas.
Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD ini telah melewati proses panjang dan inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dinamika selama pembahasan mencerminkan demokrasi dan komitmen kita bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, RPJMD bukan hanya dokumen administratif, melainkan pedoman utama yang akan menjadi arah pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Di dalamnya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program prioritas yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD ini, Pemkot Kendari diharapkan dapat segera merealisasikan program-program prioritas demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di masa mendatang. (*)