
LENSATENGGARA.COM – Seorang pekerja kreatif asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pengaduan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
Dalam rapat tersebut, Amsal menceritakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah auditor dan jaksa menilai sejumlah komponen biaya produksi, seperti ide kreatif, proses editing, hingga penggunaan alat, tidak memiliki nilai atau dihitung nol rupiah. Padahal, total biaya untuk komponen tersebut mencapai sekitar Rp5,9 juta.
Dengan suara bergetar, Amsal menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan. “Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa,” ucapnya sambil menangis, sebagaimana terekam dalam tayangan di kanal YouTube TV Parlemen.
Videografer asal Kabupaten Karo itu menjelaskan, kasus yang menjeratnya bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di wilayahnya. Pekerjaan tersebut ia jalani sejak 2020, saat pandemi Covid-19, sebagai upaya bertahan hidup di tengah keterbatasan ekonomi.
Namun, dalam perjalanannya, ia justru dituduh melakukan mark-up anggaran. Menurut Amsal, jaksa dan auditor menilai beberapa jasa yang ia berikan, seperti ide kreatif dan editing, seharusnya tidak dikenakan biaya.
Selain itu, ia juga mengaku kondisi ini membuatnya khawatir, kasus yang dialaminya dapat menimbulkan ketakutan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah di masa mendatang.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memberikan dukungan terhadap Amsal. Salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan.
“Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja kreatif dalam proyek-proyek pemerintah serta penilaian terhadap jasa non-fisik dalam proses audit. (*)



























