DPRD Kendari Serahkan Dua Raperda ke Pemkot Kendari

270
DPRD Kendari Serahkan Dua Raperda ke Pemkot Kendari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pemerintah Kota Kendari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (27/11/2023). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pemerintah Kota Kendari. Dua materi Raperda yaitu Penyelenggaraan Pemakaman dan Raperda tentang Penataan Pedagang Kali Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari.

Acara penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (27/11/2023). Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, kepada Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Kendari dalam mengajukan dua Raperda tersebut. Menurutnya, kedua Raperda tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk kemajuan Kota Kendari.

BACA JUGA :   DPRD Kendari Siap Bersinergi dengan Forkopimda Ciptakan Pemilu 2024 yang Aman dan Nyaman

“Terkait hal yang diusulkan, pertama area pemakaman memang menjadi penting karena kota ini sedang berkembang tumbuh sedangkan area pemakaman kita diperkirakan 5 tahun lagi sudah akan penuh,” ungkapnya.

Asmawa mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan mengambil langkah-langkah yang terukur untuk masalah ini. Ia juga akan melibatkan sektor swasta untuk bersama-sama membangun area pemakaman baru di Kota Kendari.

Selain itu, Asmawa juga mengapresiasi Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Menurutnya, Raperda tersebut penting untuk menata pedagang kaki lima di Kota Kendari agar lebih tertib dan rapi.

BACA JUGA :   Bappeda Kendari Gelar Musrenbang Penyusunan RKPD 2025

“Oleh karena itu kami sangat memberi apresiasi untuk hal ini, seiring dengan upaya pemerintah kota menertibkan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Pj. Wali Kota Kendari mengaku akan segera menindaklanjuti penyerahan kedua Raperda tersebut. Ia akan mengagendakan penyiapan dukungan dari sisi materi termasuk mengikuti pembahasan yang di agendakan DPRD Kota Kendari.

Dengan diserahkannya kedua Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi Pemerintah Kota Kendari dalam menata dan mengelola area pemakaman serta pedagang kaki lima di Kota Kendari. (*)