Kronologi Penganiayaan Wanita Cantik di Kendari, Pelaku Terancam 2,8 Tahun Bui

169
Kronologi Penganiayaan Wanita Cantik di Kendari, Pelaku Terancam 2,8 Tahun Bui
Kronologi Penganiayaan Wanita Cantik di Kendari, Pelaku Terancam 2,8 Tahun Bui

LENSATENGGARA.COM, KENDARIViral di media sosial, aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap wanita cantik di salah satu restoran yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Video berdurasi 26 detik itu memperlihatkan seorang pria menampar wanita berkali-kali di bagian wajah dan kepala. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (5/4/2024) malam saat korban, I (28), sedang makan malam bersama rekannya.

Pelaku berinisial H (29) berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dikutip dari tvonenews.com Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, penganiayaan terjadi saat korban hendak membuat video untuk dirinya sendiri. Korban yang membelakangi rekannya, tiba-tiba melihat pelaku sudah ada di belakangnya.

BACA JUGA :   Waspada! Buaya Muncul di Perairan Tobaku, Kolaka Utara

Korban spontan mengeluarkan kata-kata aneh yang memancing emosi pelaku. Pelaku kemudian berdiri dan menampar korban berkali-kali.

“Pelaku ini berdiri dan mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban,” ungkapnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke Polresta Kendari dan pelaku pun ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

BACA JUGA :   Pertamina Copot Jabatan Arie Febriant Usai Viral Ludahi Pengendara Lain
Kronologi Kejadian:
  • Korban sedang makan malam bersama rekannya di salah satu restoran di kendari.
  • Korban hendak membuat video untuk dirinya sendiri dan membelakangi rekannya.
  • Pelaku muncul di belakang korban dan emosi setelah mendengar korban mengeluarkan kata-kata aneh.
  • Pelaku menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala.
  • Rekan korban berusaha melerai, namun pelaku kembali melakukan penganiayaan dan meludahi korban.
  • Korban melapor ke Polresta Kendari dan pelaku ditangkap.
Pelaku Terancam Penjara:

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.