PJ Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar Adat “Kolakino Liwu Pancana” di Buton Tengah

68
PJ Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar Adat
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat "Kolakino Liwu Pancana" oleh Lembaga Adat Buton Tengah, Jumat (19/04/2024). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, BUTON TENGAH – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” oleh Lembaga Adat Buton Tengah, Jumat (19/04/2024). Gelar ini memiliki arti “Bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana”.

Pemberian gelar adat ini dilaksanakan di Kantor Lama Bupati Buton Tengah. Andap menyampaikan orasi budaya dengan judul “Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”.

Orasi Budaya Andap Budhi Revianto

Dalam orasinya, Andap mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berpijak dan berpayung hukum,” ujar Andap.

Lebih lanjut, Andap menjelaskan bahwa hukum progresif merupakan hukum yang menitikberatkan pada berfungsinya hati nurani, terutama pada diri para pejabat publik dan penegak hukum.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Sultra Salat Id di Masjid Raya Al-Kautsar, Sampaikan Permohonan Maaf dan Motivasi

Andap juga menyampaikan bahwa implementasi hukum progresif membuka ruang bagi pemerintahan yang berjalan berdasarkan data yang akurat, aktual, dan relevan.

Penerapan Hukum Progresif di Sulawesi Tenggara

Sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap telah berjuang keras untuk lahirnya kebijakan hukum progresif, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Sulawesi Tenggara Berbasis Data Presisi.

Perda tersebut diluncurkan ke publik pada acara Musrenbang Sultra 2024 (18/04/2024) di Kendari. Andap meyakini bahwa Perda ini menjadi landasan penting bagi lahirnya kebijakan pembangunan di segala bidang yang berpedoman pada data dasar yang akurat, aktual, dan relevan.

Gelar Adat dan Tanggung Jawab Baru

Andap memaknai gelar adat yang diterimanya sebagai bertambahnya tanggung jawab. Ia berjanji untuk menggunakan gelar ini untuk memperjuangkan data budaya Buton Tengah, khususnya Kabupaten Buton Tengah.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Sultra Hadiri Puncak HPN 2024: Pers Harus Jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa

Andap berpendapat bahwa data budaya acapkali luput dari perhatian, padahal data budaya adalah aset dan potensi yang merupakan modal dan kekuatan ekonomi untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.

Dukungan untuk Buton Tengah

Andap telah menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan kebijakan anggaran, pendampingan, dan sumber daya lainnya kepada Kabupaten Buton Tengah untuk segera menjalankan pendataan presisi di 67 Desa/10 Kelurahan.

Ia juga memerintahkan agar melibatkan Perguruan Tinggi dan juga Masyarakat Adat agar pendataan mampu melahirkan data budaya berwujud (tangible) dan tak berwujud (intangible) Bumi Pancana yang akurat dan aktual. (*)