Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kemenag 2025: Golongan I hingga IV, Tukin Capai Rp29 Juta

5
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kemenag 2025: Golongan I hingga IV, Tukin Capai Rp29 Juta
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Kemenag 2025: Golongan I hingga IV, Tukin Capai Rp29 Juta

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 80 persen.

Kebijakan ini tak hanya memberi angin segar bagi kesejahteraan ASN, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi para guru dan tenaga fungsional di seluruh Indonesia.

Kenaikan Berlaku untuk PNS dan PPPK

Kenaikan tukin mulai berlaku Januari 2025. Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi perbedaan besaran tukin antara PPPK dan PNS selama memiliki kelas jabatan yang sama.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, sebelumnya telah mengusulkan kenaikan tukin hingga 90 persen kepada Menteri PANRB. Meski yang disetujui hanya 80 persen, kebijakan ini tetap diapresiasi luas sebagai langkah nyata pemerintah memperhatikan kesejahteraan ASN Kemenag.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji PNS Kemenag berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan sesuai golongan dan masa kerja.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenag Sultra Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Teluk Kendari

Rincian Gaji PNS Kemenag 2025

Berikut rincian gaji pokok PNS Kemenag berdasarkan golongan:

Golongan I
  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Kemenag

Selain gaji pokok, PNS Kemenag juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan berdasarkan Permenag Nomor 11 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenag Sultra Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Teluk Kendari
Besaran Tukin PNS Kemenag 2025:
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Dengan kombinasi gaji pokok dan tukin, total penghasilan ASN Kemenag bisa mencapai puluhan juta rupiah, terutama bagi pejabat dengan kelas jabatan tinggi.

Fasilitas Lain untuk PNS Kemenag

Tak hanya gaji dan tukin, PNS Kemenag juga memperoleh sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya:

  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Perlindungan pengembangan kompetensi

Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan keagamaan, madrasah, dan pembinaan umat di seluruh Indonesia.