BKPSDM Kolaka Gelar Pemetaan Kompetensi PNS

146
BKPSDM Kolaka Gelar Pemetaan Kompetensi PNS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kolaka menggelar pemetaan kompetensi terhadap 660 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Senin (11/9/2023). (Foto : Diskominfo Kolaka)

LENSATENGGARA.COM, KOLAKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kolaka menggelar pemetaan kompetensi terhadap 660 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Senin (11/9/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj. Sekda Kolaka Muhammad Bakri dan dihadiri Kepala BKPSDM Andi Wahidah serta para peserta.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Pemetaan kompetensi dilakukan untuk memperoleh data profil potensi dan kompetensi PNS serta data dasar pengelolaan dan pengembangan karir sumber daya aparatur yang profesional.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Sultra Lantik Andi Makkawaru Sebagai Pj Bupati Kolaka

“Pemetaan kompetensi ini penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang akurat tentang kompetensi PNS, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam penempatan dan pengangkatan PNS yang tepat,” kata Pj. Sekda Kolaka.

Pemetaan kompetensi dilakukan menggunakan metode wawancara, tes tertulis, dan tes psikologi.

“Metode yang digunakan dalam pemetaan kompetensi ini adalah metode yang telah diakui secara internasional, sehingga hasil pemetaan kompetensi ini memiliki akurasi yang tinggi,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka, Andi Wahidah.

BACA JUGA :   Kolaka Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan Antisipasi Cuaca Ekstrim

Pemetaan kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang kompeten dan profesional, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Berikut adalah beberapa tujuan dari pemetaan kompetensi PNS:
  1. Mendapatkan data profil potensi dan kompetensi PNS
  2. Mengetahui kompetensi PNS secara akurat
  3. Menjadi dasar dalam penempatan dan pengangkatan PNS yang tepat
  4. Menjadi dasar dalam pengembangan karir PNS
  5. Meningkatkan kinerja PNS (*/)