
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Sultra, Selasa malam (22/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan sejumlah perubahan dalam struktur APBD Sultra 2026, mulai dari pendapatan daerah, belanja hingga pembiayaan.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan penerimaan dan belanja negara. Karena itu, sejumlah komponen dalam struktur APBD 2026 perlu disesuaikan.
Selain menyesuaikan kondisi keuangan daerah, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di Sultra serta menyelesaikan sejumlah target dalam RPJMD yang menjadi prioritas pada 2026.
Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta penguatan ketahanan pangan berbasis agromaritim.
Pendapatan Daerah Naik Rp505 Miliar
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Sultra mengalami peningkatan.
Target pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,06 triliun, dalam perubahan APBD naik menjadi Rp4,56 triliun.
Dengan demikian, terjadi peningkatan sekitar Rp505 miliar atau 12,45 persen.
Kenaikan tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari target awal Rp1,77 triliun menjadi Rp2,17 triliun, atau bertambah Rp399,96 miliar (22,49 persen).
Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat naik dari Rp2,28 triliun menjadi Rp2,38 triliun, atau bertambah Rp102,91 miliar (4,51 persen).
Selain itu, terdapat komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,57 miliar, yang sebelumnya belum ditargetkan.
Belanja Daerah Tembus Rp4,74 Triliun
Seiring kenaikan pendapatan, rencana belanja daerah juga mengalami perubahan.
Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,07 triliun meningkat menjadi Rp4,74 triliun.
Kenaikan tersebut mencapai Rp671,12 miliar atau 16,47 persen.
Belanja operasi meningkat dari Rp3,09 triliun menjadi Rp3,23 triliun, atau bertambah Rp131,86 miliar (4,25 persen).
Kemudian belanja modal naik cukup signifikan, dari Rp302,59 miliar menjadi Rp437,90 miliar. Angka tersebut bertambah Rp135,30 miliar atau 44,72 persen.
Sementara belanja tak terduga tetap sebesar Rp10,07 miliar.
Untuk belanja transfer, alokasinya mengalami peningkatan dari Rp663,59 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp403,94 miliar.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan juga mengalami perubahan.
Semula penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp69,73 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp235,40 miliar.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan bertambah Rp165,67 miliar atau 237,59 persen.
Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Sementara pengeluaran pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp54,79 miliar.
Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan, meskipun terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026, setiap program dan kegiatan tetap perlu didalami.
Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar anggaran yang nantinya digunakan dapat menghasilkan capaian yang terukur dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada TAPD dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengikuti proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dengan baik dan tuntas. Dengan demikian, target kinerja serta sasaran program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai,” tegas Gubernur.
Pembahasan perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Sultra sesuai tahapan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap proses tersebut dapat menghasilkan anggaran yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.**























