DLHK Konsel Sebut Aktivitas Pertambangan PT WIN di Torobulu Tidak Melanggar Regulasi

491
Kepala DLHK Konsel, Ichsan Porosi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan Ichsan Porosi

LENSATENGGARA.COM, KONAWE SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyampaikan beberapa informasi dan rekomendasi terkait polemik pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Rekomendasi ini mencakup semua isu dan keluhan warga mulai soal isu penambangan harus 500 meter dari permukiman warga, soal kekhawatiran pencemaran tambak warga, soal bekas galian tambang, soal pencemaran debu dan air, soal apakah PT WIN memiliki dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal).

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Kepala DLHK Konsel, Ichsan Porosi mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan kajian dokumen Amdal, DLH Konsel menyimpulkan bahwa penambangan PT WIN di Desa Torobulu tidak melanggar regulasi.

“Terima kasih, sebelumnya kami mengklarifikasi dulu dengan isu yang sudah sangat viral di luar, bahwa penambangan ore nikel ini harus berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman, jadi itu tidak benar adanya. Yang ada disini adalah kalau memang di penambangan batu bara, kalau pada penambangan ore nikel, sepanjang dia itu masih dalam batas jarak yang aman, itu saya kira, perusahaan pemegang izin berhak melakukan penambangan, karena memang perusahaan sudah memiliki izin,” kata Ichsan di Kendari, Selasa (24/10/2023).

Iksan menjelaskan, jarak 500 meter dari permukiman hanya berlaku pada penambangan batu bara, sedangkan penambangan nikel tidak diatur jarak minimal.

“Permen KLHK No.4 Tahun 2012 pada lampiran dua, dalam permen ini hanya batu bara yang diatur penambangannya harus 500 meter dari permukiman warga karena galiannya bisa sampai 50 hingga 60 meter, sedangkan penambangan ore nikel tidak sampai sedalam itu,” jelasnya.

Untuk penambangan nikel di bawah fasilitas umum, DLHK Konsel memberikan rekomendasi agar perusahaan memberikan jarak toleransi 20 sampai 30 meter.

“Jadi itu tidak boleh diganggu, selebihnya itu yang boleh ditambang,” ujar Ichsan.

Dia juga mengungkapkan, terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.

“Bahkan mereka, ada beberapa masyarakat yang bersedia untuk direlokasi dulu, untuk dilakukan penambangan di bawah rumahnya yang sekarang. Kalau perusahaan sudah selesai membangun kembali rumah mereka, itu mereka tidak keberatan, ada beberapa itu. Dan itu juga perlu menjadi catatan.” ungkapnya.

Sejauh pengamatan DLHK Konsel, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya. Kalau dikatakan ada pelanggaran pencemaran udara atau pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran saja, belum merupakan suatu pelanggaran.

Namun demikian, di dalam rekomendasinya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui DLHK juga memberikan rekomendasi dan saran agar PT WIN tetap melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan. Salah satu contohnya adalah pohon-pohon besar yang ada di lokasi area pertambangan jangan ditebang.

Terkait bekas galian tambang, DLHK Konsel meminta agar perusahaan melakukan intervensi atau perbaikan lingkungan, misalnya dengan melakukan penanaman atau penghijauan kembali.

Kemudian, terkait adanya kekhawatiran warga akan adanya dampak pertambangan yang bisa ditimbulkan di area tambak atau empang warga, DLHK Konsel sudah menawarkan kepada warga yang merasa khawatir akan hal itu dengan pembuatan sediment pond.

“Dalam pengamatan kami di lapangan, lokasi tambak itu sangat jauh dari lokasi penambangan untuk sampai ke situ, dan yang perlu untuk menjadi pertanyaan, kenapa Ibu ini keberatan?, tapi bagaimana dengan yang lain, yang lain tidak ada yang keberatan, jadi sendiri saja ibu itu yang keberatan,”jelasnya.

Sementara pada wilayah bekas tambang PT WIN atau area yang sudah dilakukan pengerukan ore nikel, DLHK Konsel akan melakukan intervensi khusus jika pihak perusahaan belum melakukan reklamasi, melalui program penghijauan atau penanaman pohon-pohon.

“Dan pada saat kunjungan Bupati kemarin, Bupati sudah mengatakan kalau perusahaan sudah selesai, kemudian tidak melakukan itu, maka akan diintervensi oleh pihak Pemda, dan saya kira perusahaan akan melakukan itu, cuma barangkali skalanya tidak massif, Pemda yang akan turun tangan untuk menghijaukan kembali,” tegas Iksan.

Ichsan juga mengimbau kepada pihak perusahaan agar lebih intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Dia juga sangat mengharapkan perusahaan betul-betul melihat dan melaksanakan penambangannya dengan lebih ramah lingkungan yang sudah tertuang didalam dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) terkait saat pra pengolahan, pada saat pengolahan dan pasca pengolahan tambang, jadi hendaknya perusahaan ini mengikuti, sehingga kita dapat mengurangi atau meminimalisir dampak yang bisa terjadi. (*)